Beberapa hari belakangan, di milis komplek griya ihsani yang saya ikuti, ada topik tentang memelihara anjing bagi seorang muslim. Ini dikarenakan salah satu warganya yang kebetulan ngontrak di rumah saya, memelihara anjing. Inti dari tulisan ini adalah pandangan saya tentang anjing. ditulis dalam bentuk script agar mudah dipahami. jika ada yang kurang tepat silahkan memberi masukan disini.
Q: pandapat achmad tentang orang yang memelihara anjing?
Saya: ya tidak apa2, silahkan dipelihara degan baik anjingnya. Anjing adalah mahluk Allah, juga punya hak untuk hidup, makan dan minum. Dan manusia juga berhak untuk memelihara anjing.
Q: pendapat achmad jika ada orang muslim yang memelihara anjing?
Saya: menurut saya, seorang muslim tidak lepas dari keterikatannya atas aturan dalam islam. pemahaman saya tentang hukum islam, saya tulis disini. pendapat saya tentang muslim yang memelihara anjing adalah saya tidak bermasalah jika muslim memelihara anjing, karena anjing adalah mahluk Allah juga. Di alquran juga disebutkan seseorang bisa masuk surga karena anjing. tang tinggal di gua al-kahfi juga ada seekor anjing.
Q: ada referensi lain?
saya: ada. ini tanggapan dari pak quraish shihab, sumber dapat akses disini.
mudah2an menjadi jelas. untuk rekan2 lain yang tidak sependapat mohon untuk tidak perlu emosional. tidak perlu sesama muslim berantem, menulis ancaman di milis, ghibah, dan lainnya hanya karena beda mazhab. jika kenyataan ini benar adanya, ini membuktikam bahwa muslim indonesia masih mengedepankan otot dibandingkan dialog atau bersama-sama mencari rujukan fiqh. saya rasa nabi pun akan sedih melihat umatnya seperti ini.
wassalam
Mas Achmad, soal larangan memelihara anjing di rumah itu sudah tegas disebutkan dalam hadits Al-Bukhari lho… check it out!
“Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari” (HR Al-Bukhari dengan seumpamanya dalam Adz-Dzba’ih dan Ash-Shaid (5480-5482), Muslim dalam Al-Musaqat (1574))
Berkurangnya pahala satu qirath itu menunjukan bahwa perbuatan itu adalah dosa besar. Tetapi jika memiliki keperluan atau keterpaksaan, baru boleh memelihara anjing, seperti yg dijelaskan di dalam hadits di atas.
@gugun:
mungkin bisa lihat link ini: http://arsiparmansyah.wordpress.com/2011/10/20/hukum-memelihara-anjing/
Tidak perlu mencari-cari referensi lain soal memelihara anjing.
Shohih Bukhari sudah amat sangat jelas menjelaskan, jadi tidak perlu sia-sia mendebat.
Salam.
@Al Farrel: silahkan… jika itu keyakinan anda…